ADIL KA' TALINO, BACURAMIN KA' SARUGA, BASENGAT KA' JUBATA

Rabu, 14 Mei 2008

Tes Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPUD Kab. Landak Relevan

Setelah menjalani dua tahap tes sebelumnya yakni tes tertulis dan assessment psikologi, 20 orang calon anggota KPUD Kab. Landak yang sudah dinyatakan lolos tes tertulis, hari Jumat dan Sabtu, 9-10 Mei 2008 mengikuti tahap akhir seleksi calon anggota KPUD Kab. Landak. Tes kelayakan dan kepatutan yang dibagi dalam dua tahap ini masing-masing diikuti 10 orang peserta berlangsung di Sekretariat KPUD Kab. Landak mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Tahapan tes kelayakan dan kepatutan yang merujuk kepada Peraturan KPU No. 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk menggali dan menguji kembali kemampuan, integritas dan kredibilitas para calon peserta. Tak kalah penting tes ini diadakan untuk menyaring 10 orang calon anggota KPUD Kab. Landak terbaik yang kemudian akan diajukan ke tingkat Provinsi untuk mengikuti tes kelayakan dan kepatutan tahap terakhir sehingga terpilih Anggota KPUD Kab. Landak yang berkualitas.

Hal-hal yang menjadi pertanyaan panitia seleksi yang terdiri dari Marius, SH. MKn; Jongki, S.Pd; Jasmin Haris, S.Pd; dan Pdt. Hengki Apeles, S.Th, MA ini sangat relevan dengan tugas, wewenang dan kewajiban yang menjadi bagian dari tugas keseharian Anggota KPU nanti yakni menyangkut UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu, UU Partai Politik, Motivasi, Kepemimpinan, UUD 1945 dan pertanggungjawaban isi makalah bagi calon yang belum berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu. Intinya pertanyaan mereka (pansel red) tidak melenceng dari tugas dan wewenang sebagai panitia seleksi.

Tidak ada komentar: