UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD dipertajam dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2008. UU Pemilu yang baru ini bukan hanya menambah kompetisi untuk memperebutkan kursi di DPR tetapi mempertajam kompetisi antar calon dalam parpol di setiap dapil (daerah pemilihan). Adapun hal-hal yang dipertajam tersebut diantaranya:
1. Penurunan besaraan dapil pemilu DPR dari 3 - 10 menjadi 3 – 12 sedangkan DPRD tetap.
2. Keterwakilan 30% perempuan; menempatkan 1 perempuan dari setiap 3 calon di setiap dapil.
3. Pencoblosan disahkan apabila memberikan satu tanda pada kolom no urut / nama calon atau hanya pada kolom nama parpol (jika sebelumnya tanda coblosan hanya pada kolom nama calon dinyatakan tidak sah).
4. No. Urut calon tidak berlaku untuk menetapkan calon yang mencapai jumlah suara sah minimal 30% dari BPP. (sebelumnya no urut calon dlm penetapan calon terpilih tdk berlaku hanya untuk calon yang mencapai jumlah suara sah yang sama atau melebihi BPP).
1. Penurunan besaraan dapil pemilu DPR dari 3 - 10 menjadi 3 – 12 sedangkan DPRD tetap.
2. Keterwakilan 30% perempuan; menempatkan 1 perempuan dari setiap 3 calon di setiap dapil.
3. Pencoblosan disahkan apabila memberikan satu tanda pada kolom no urut / nama calon atau hanya pada kolom nama parpol (jika sebelumnya tanda coblosan hanya pada kolom nama calon dinyatakan tidak sah).
4. No. Urut calon tidak berlaku untuk menetapkan calon yang mencapai jumlah suara sah minimal 30% dari BPP. (sebelumnya no urut calon dlm penetapan calon terpilih tdk berlaku hanya untuk calon yang mencapai jumlah suara sah yang sama atau melebihi BPP).